Pasal 205 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH
Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 3 terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengendalian Peredaran Benih dan Bibit;
b. Subdirektorat Pengembangan Usaha dan Pengelolaan Sumber Benih;
- 76 -
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 204 · Semua pasal · Pasal 206 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.