Pasal 198 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH

Subdirektorat Perencanaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 7 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, ser ta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penguatan kelembagaan, data dan informasi pengelolaan daerah aliran sungai.

← Pasal 197 · Semua pasal · Pasal 199 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.