Pasal 197 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH

Direktorat Perencanaan dan Pengawasan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 5 terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; b. Subdirektorat Pemantauan Kinerja dan Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 196 · Semua pasal · Pasal 198 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.