Pasal 199 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH
Subdirektorat Perencanaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 8 terdiri atas Kelompok Jabatan Fun gsional.
← Pasal 198 · Semua pasal · Pasal 200 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.