Pasal 18 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 Bagian Pengelolaan Jabatan Fungsional , Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional; b. penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional; c. penyiapan pembinaan, penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana ; d. f asilitasi reformasi birokrasi K emente rian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ; dan e. p elaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro .

← Pasal 17 · Semua pasal · Pasal 19 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.