Pasal 18 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 Bagian Pengelolaan Jabatan Fungsional , Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan kebijakan pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional;
b. penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional;
c. penyiapan pembinaan, penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana ;
d. f asilitasi reformasi birokrasi K emente rian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ; dan
e. p elaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro .
← Pasal 17 · Semua pasal · Pasal 19 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.