Pasal 17 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL

Bagian Pengelolaan Jabatan Fungsional , Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional , fasilitasi reformasi birokrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan , pembinaan, penataan dan e valuasi organisasi dan tata laksana serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro .

← Pasal 16 · Semua pasal · Pasal 18 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.