Pasal 19 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengelolaan Jabatan Fungsional , Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 terdiri atas :
a. Subbagian Tata Usaha ; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
- 11 -
← Pasal 18 · Semua pasal · Pasal 20 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.