Pasal 19 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL

Bagian Pengelolaan Jabatan Fungsional , Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 terdiri atas : a. Subbagian Tata Usaha ; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. - 11 -

← Pasal 18 · Semua pasal · Pasal 20 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.