Pasal 178 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB V — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI

Direktorat Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 6 terdiri atas: a. Subdirektorat Pemulihan Ekosistem; b. Subbagian Tata Usaha ; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. - 66 -

← Pasal 177 · Semua pasal · Pasal 179 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.