Pasal 178 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB V — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI
Direktorat Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 6 terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemulihan Ekosistem;
b. Subbagian Tata Usaha ; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
- 66 -
← Pasal 177 · Semua pasal · Pasal 179 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.