Pasal 179 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB V — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI

Subdirektorat Pemulihan Ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 8 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan , bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pemolaan, pemetaan dan penetapan ekosistem esensial, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial, serta perencanaan dan pemulihan ekosistem pada kawasan ekosistem esensial, kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, taman buru .

← Pasal 178 · Semua pasal · Pasal 180 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.