Pasal 177 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB V — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 6 Direktorat Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemolaan, pemetaan dan penetapan ekosistem esensial, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial, serta perencanaan dan pemulihan ekosistem pada kawasan ekosistem esensial, kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemolaan, pemetaan dan penetapan ekosistem esensial, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial, serta perencanaan dan pemulihan ekosistem pada kawasan ekosi stem esensial, kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
- 65 -
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemolaan, pemetaan dan penetapan ekosistem esensial, pembinaan p engelolaan ekosistem esensial, serta perencanaan dan pemulihan ekosistem pada kawasan ekosistem esensial, kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
d. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelak sanaan kebijakan di bidang pemolaan, pemetaan dan penetapan ekosistem esensial, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial, serta perencanaan dan pemulihan ekosistem pada kawasan ekosistem esensial, kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemolaan, pemetaan dan penetapan ekosistem esensial, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial, serta perencanaan dan pemulihan ekosistem pada kawasan ekosist em esensial, kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemolaan, pemetaan dan penetapan ekosistem esensial, pembinaan pengelolaan ekosistem esens ial, serta perencanaan dan pemulihan ekosistem pada kawasan ekosistem esensial, kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
← Pasal 176 · Semua pasal · Pasal 178 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.