Pasal 176 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB V — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI

Direktorat Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf f mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pengelolaan dan pemulihan ekosistem, serta pembinaan pengelolaan ekosistem esensial.

← Pasal 175 · Semua pasal · Pasal 177 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.