Pasal 172 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB V — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI

Subdirektorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 71 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 171 · Semua pasal · Pasal 173 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.