Pasal 171 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB V — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI

Subdirektorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dala m Pasal 170 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan sinkro nisasi pelaksanaan kebijakan , bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pengembangan dan pemasaran jasa lingkungan wisata alam pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan ray a, dan taman buru .

← Pasal 170 · Semua pasal · Pasal 172 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.