Pasal 173 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB V — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI
Subdirektorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air, Panas Bumi dan Karbon pada Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dala m Pasal 170 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan , bimbingan tekni s dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pengembangan dan pemasaran jasa lingkungan air, panas bumi, karbon dan jasa lingkungan lainnya pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, da n taman buru.
← Pasal 172 · Semua pasal · Pasal 174 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.