Pasal 170 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB V — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI
Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 8 terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Kawasan Konservasi;
b. Subdirektorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air, Panas Bumi dan Karbon pada Kawasan Konservasi;
c. Subbagian Tata Usaha ; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
- 63 -
← Pasal 169 · Semua pasal · Pasal 171 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.