Pasal 170 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB V — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI

Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 8 terdiri atas: a. Subdirektorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Kawasan Konservasi; b. Subdirektorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air, Panas Bumi dan Karbon pada Kawasan Konservasi; c. Subbagian Tata Usaha ; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. - 63 -

← Pasal 169 · Semua pasal · Pasal 171 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.