Pasal 169 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB V — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI

Untuk melak sanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 8 Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan, pengembangan dan pemasaran jasa lingkungan wisata alam, air, panas b umi, kar bon dan jasa lingkungan lainnya pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan, pengembangan dan pemasaran jasa lingkungan wisata alam, air , panas bumi, karbon dan jasa lingkungan lainnya pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; - 62 - c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan, pengembangan dan pemasaran jasa lingkungan wisata alam, air, panas bumi, karbon dan jasa lingkungan lainnya pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; d. penyiapan koordinasi da n sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan, pengembangan dan pemasaran jasa lingkungan wisata alam, air, panas bumi, karbon dan jasa lingkungan lainnya pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman huta n raya, dan taman buru; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemanfaatan, pengembangan dan pemasaran jasa lingkungan wisata alam, air, panas bumi, karbon dan jasa lingkungan lainnya pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, t aman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pengembangan dan pemasaran jasa lingkungan wisata alam, air, panas bumi, karbon dan jasa lingkungan lainnya pada kawasan cagar alam, suaka margasa twa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga d irektorat.

← Pasal 168 · Semua pasal · Pasal 170 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.