Pasal 16 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Administrasi Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 15 · Semua pasal · Pasal 17 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.