Pasal 164 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB V — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI

Subdirektorat Pengawetan Spesies dan Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 3 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 163 · Semua pasal · Pasal 165 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.