Pasal 163 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB V — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI
Subdirektorat Pengawetan Spesies dan Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 2 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan , bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan dan pengawetan spesies dan genetik, dan pengelolaan k eamanan hayati .
← Pasal 162 · Semua pasal · Pasal 164 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.