Pasal 165 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB V — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI

Subdirektorat Pemanfaatan Spesies dan Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 2 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan , bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan spesiesdan genetik , pengelolaan perburuan , serta pelayanan peri z inan terkait dokumen Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.

← Pasal 164 · Semua pasal · Pasal 166 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.