Pasal 162 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB V — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI
Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 60 terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengawetan Spesies dan Genetik ;
b. Subdirektorat Pemanfaatan Spesies dan Genetik ;
c. Subbagian Tata Usaha ; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
- 60 -
← Pasal 161 · Semua pasal · Pasal 163 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.