Pasal 162 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB V — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI

Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 60 terdiri atas: a. Subdirektorat Pengawetan Spesies dan Genetik ; b. Subdirektorat Pemanfaatan Spesies dan Genetik ; c. Subbagian Tata Usaha ; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. - 60 -

← Pasal 161 · Semua pasal · Pasal 163 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.