Pasal 161 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB V — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 60 Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik menyelenggarakan fungsi: - 59 - a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan pengawetan spesies, pemanfaatan spesies, pengelolaa n sumber daya genetik dan keamanan hayati; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan pengawetan spesies, pemanfaatan spesies, pengelolaa n sum ber daya genetik dan keamanan hayati; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan dan pengawetan spesies, pemanfaatan spesies, pengelolaa n sumber daya genetik dan keamanan hayati; d. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan pengawetan spesies, pemanfaatan spesies, pengelolaan sumber daya genetik dan keamanan hayati; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan dan pengawetan spesies, pemanfaatan spesies, pen gelolaa n sumber daya genetik dan keamanan hayati; f. pelaksanaan pelayanan perizinan di bidang pemanfaatan spesies dan genetik; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan dan pengawetan spesies, pemanfaatan spesies, pengelolaa n sumber daya gen etik dan keamanan hayati ; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga d irektorat.

← Pasal 160 · Semua pasal · Pasal 162 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.