Pasal 160 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB V — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI

Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik.

← Pasal 159 · Semua pasal · Pasal 161 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.