Pasal 154 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB V — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI

Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 2 terdiri atas: a. Subdirektorat Pengendalian Pengelolaan Kawasan Konservasi; b. Subdirektorat Kemitraan Konservasi , Bina Daerah Penyangga, dan Bina Cinta Alam; c. Subbagian Tata Usaha ; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 153 · Semua pasal · Pasal 155 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.