Pasal 154 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB V — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI
Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 2 terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengendalian Pengelolaan Kawasan Konservasi;
b. Subdirektorat Kemitraan Konservasi , Bina Daerah Penyangga, dan Bina Cinta Alam;
c. Subbagian Tata Usaha ; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 153 · Semua pasal · Pasal 155 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.