Pasal 155 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB V — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI
Subdirektorat Pengendalian Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan , bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan dan pengamanan serta evaluasi pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru serta penerapan konvensi terkait pengelola an kawasan konservasi.
← Pasal 154 · Semua pasal · Pasal 156 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.