Pasal 153 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB V — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI

Untuk melaksanakan tugas sebag aimana dimaksud dalam Pasal 15 2 Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi menyelenggarakan fungsi: - 56 - a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perlindungan kawasan konservasi, kemitraan konservasi, bina daerah penyangga, bina cinta alam, dan evaluasi pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan kawasan konservasi, kemitraan konservasi, bina daerah penyangga, bina cinta alam, dan evaluasi pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman huta n raya, dan taman buru; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan kawasan konservasi, kemitraan konservasi, bina daerah penyangga , bina cinta alam, dan evaluasi pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; d. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan kawasan konservasi, kemitraan konservasi, bina daerah penyangga, bina cinta alam, dan evaluasi pengelol aan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan kawasan konservasi, kemitraan konservasi, bina daerah penyangga , bina cinta alam, dan evaluasi pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan kawasan konservasi, kemitraan konservasi, bina daerah penyangga, bina cinta alam, dan evaluasi pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; dan - 57 - g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga d irektorat.

← Pasal 152 · Semua pasal · Pasal 154 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.