Pasal 152 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB V — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI
Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman buru, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya .
← Pasal 151 · Semua pasal · Pasal 153 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.