Pasal 149 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB V — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI

Subdire ktorat Penguatan Fungsi dan Pembangunan Strategis Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan s inkronisasi pelaksanaan kebijakan , bimbingan teknis dan supervisi, - 55 evaluasi dan pelaporan di bidang kerjasama penguatan fungsi dan kerja sama pembangunan strategis pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan ra ya dan taman buru .

← Pasal 148 · Semua pasal · Pasal 150 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.