Pasal 148 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB V — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI

Subdirektorat Inventarisasi dan Pemolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 7 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 147 · Semua pasal · Pasal 149 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.