Pasal 150 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB V — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI

Subdirektorat Penguatan Fungsi dan Pembangunan Strategis Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 9 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 149 · Semua pasal · Pasal 151 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.