Pasal 147 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB V — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI

Subdirektorat Inventarisasi dan Pemolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan , bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang inventarisasi , pemetaan data spasial dan pemolaan , penataan dan perencanaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya dan taman buru .

← Pasal 146 · Semua pasal · Pasal 148 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.