Pasal 146 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB V — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI

Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 4 terdiri atas: a. Subdirektorat Inventarisasi dan Pemolaan Kawasan Konservasi; b. Subdirektorat Penguatan Fungsi dan Pembangunan Strategis Kawasan Konservasi; c. Subbagian Tata Usaha ; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 145 · Semua pasal · Pasal 147 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.