Pasal 138 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB V — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI
Bagian Program , Evaluasi , Hukum dan Kerja S ama Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan rencana, program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja, pengolahan data dan pengelolaan teknologi sistem informasi, hubungan masyarakat , rancangan peraturan perunda ng - undangan dan telaahan peraturan perundang - undang an , kerja sama teknik, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum .
← Pasal 137 · Semua pasal · Pasal 139 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.