Pasal 139 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB V — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI

Bagian Program , Evaluasi , Hukum dan Kerja Sama Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 8 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 138 · Semua pasal · Pasal 140 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.