Pasal 137 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB V — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 terdiri atas:
a. Bagian Program , Evaluasi , Hukum dan Kerja S ama Teknik ;
b. Bagian Keuangan , Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana ; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional .
← Pasal 136 · Semua pasal · Pasal 138 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.