Pasal 137 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB V — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI

Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 terdiri atas: a. Bagian Program , Evaluasi , Hukum dan Kerja S ama Teknik ; b. Bagian Keuangan , Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana ; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional .

← Pasal 136 · Semua pasal · Pasal 138 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.