Pasal 136 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB V — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI

Untuk melaksanaka n tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 5 Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; b. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan sistem informasi, dan hubungan masyarakat di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; c. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan fasilitasi reformasi birokrasi di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; d. koordinasi dan penyiapan rancangan peraturan perundang - undangan dan telaahan peraturan perundang - undang, administrasi perjanjian kerja sama teknik, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum di bidang konser vasi sumber daya alam dan ekosistem ; dan e. pelaksanaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan di lingkungan Direktorat Jenderal . - 51 -

← Pasal 135 · Semua pasal · Pasal 137 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.