Pasal 136 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB V — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI
Untuk melaksanaka n tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 5 Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
b. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan sistem informasi, dan hubungan masyarakat di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
c. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan fasilitasi reformasi birokrasi di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
d. koordinasi dan penyiapan rancangan peraturan perundang - undangan dan telaahan peraturan perundang - undang, administrasi perjanjian kerja sama teknik, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum di bidang konser vasi sumber daya alam dan ekosistem ; dan
e. pelaksanaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan di lingkungan Direktorat Jenderal .
- 51 -
← Pasal 135 · Semua pasal · Pasal 137 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.