Pasal 13 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 Biro Kepegawaian dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perencanaan, pengadaan dan pengangkatan pegawai ; - 9 - b. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan penempatan kembali, penataan, kenaikan pangkat, mutasi, promosi, pemensiunan, dan pemberhentian pegawai ; c. pelaksanaan urusan penilaian kinerja aparatur sipil negara di lingkungan K ementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ; d. penyiapan pemberian penghargaan , sanksi disip lin , tugas dan i z in belajar pegawai ; e. penyiapan pengembangan dan pembinaan k arir dan manajemen talenta ; f. penyiapan kebijakan pengelolaan dan pembinaan jabatan pimpinan tinggi, administrasi dan fungsional ; g. penyiapan pembinaan, penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana; h. fasilitasi reformasi birokrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ; i. pengelolaan data, informasi, dan tata naskah kepegawaian;dan j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga b iro .

← Pasal 12 · Semua pasal · Pasal 14 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.