Pasal 13 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 Biro Kepegawaian dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perencanaan, pengadaan dan pengangkatan pegawai ;
- 9 -
b. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan penempatan kembali, penataan, kenaikan pangkat, mutasi, promosi, pemensiunan, dan pemberhentian pegawai ;
c. pelaksanaan urusan penilaian kinerja aparatur sipil negara di lingkungan K ementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ;
d. penyiapan pemberian penghargaan , sanksi disip lin , tugas dan i z in belajar pegawai ;
e. penyiapan pengembangan dan pembinaan k arir dan manajemen talenta ;
f. penyiapan kebijakan pengelolaan dan pembinaan jabatan pimpinan tinggi, administrasi dan fungsional ;
g. penyiapan pembinaan, penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
h. fasilitasi reformasi birokrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ;
i. pengelolaan data, informasi, dan tata naskah kepegawaian;dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga b iro .
← Pasal 12 · Semua pasal · Pasal 14 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.