Pasal 14 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL

Biro Kepegawaian dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 terdiri atas: a. Bagian Administrasi Kepegawaian; b. Bagian Pengelolaan Jabatan Fungsional , Organisasi dan Tata Laksana ; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional .

← Pasal 13 · Semua pasal · Pasal 15 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.