Pasal 12 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL

Biro Kepegawaian dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, organisasi dan tatalaksana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan .

← Pasal 11 · Semua pasal · Pasal 13 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.