Pasal 127 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB IV — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN

Subdirektorat Pengembangan Sistem Kajian Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 6 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 126 · Semua pasal · Pasal 128 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.