Pasal 126 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IV — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN
Subdirektorat Pengembangan Sistem Kajian Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 5 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan , penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan analisis mengenai dampak lingkungan, up aya pengelolaan lingkungan, upaya pemantauan lingkungan, persetujuan lingkungan, analisis risiko lingkungan hidup dan audit lingkungan hidup serta pengembangan sistem informasi dokumen lingkungan .
← Pasal 125 · Semua pasal · Pasal 127 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.