Pasal 128 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IV — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN
Subdirektorat Penerapan Sistem Kajian Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 5 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaa n kebijakan , penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan analisis mengenai dampak lingkungan, upaya pengelolaan li ngkungan, upaya pemantauan lingkungan , audit lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan.
- 47 -
← Pasal 127 · Semua pasal · Pasal 129 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.