Pasal 125 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IV — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN
Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 3 terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengembangan Sistem Kajian Dampak Lingkungan ;
b. Subdirektorat Penerapan Sistem Kajian Dampak Lingkungan;
- 46 -
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 124 · Semua pasal · Pasal 126 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.