Pasal 125 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB IV — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN

Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 3 terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembangan Sistem Kajian Dampak Lingkungan ; b. Subdirektorat Penerapan Sistem Kajian Dampak Lingkungan; - 46 - c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 124 · Semua pasal · Pasal 126 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.