Pasal 124 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IV — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 3 Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup;
c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup; dan
g. pelaksanaa n urusan tata usaha dan rumah tangga d irektorat.
← Pasal 123 · Semua pasal · Pasal 125 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.