Pasal 124 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB IV — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 3 Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup; b. pelaksanaan kebijakan di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup; dan g. pelaksanaa n urusan tata usaha dan rumah tangga d irektorat.

← Pasal 123 · Semua pasal · Pasal 125 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.