Pasal 118 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IV — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN
Subdirektorat Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 7 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan , penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup , inven tarisasi lingkungan hidup, ekoregion, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup .
- 44 -
← Pasal 117 · Semua pasal · Pasal 119 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.