Pasal 119 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IV — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN
Subdirektorat Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 8 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 118 · Semua pasal · Pasal 120 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.