Pasal 117 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB IV — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN

Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 5 terdiri atas: a. Subdirektorat Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup; b. Subdirektorat Kajian Lingkungan Hidup Strategis; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 116 · Semua pasal · Pasal 118 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.