Pasal 116 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IV — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN
Untuk melaksan a kan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 5 Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, inventarisasi lingkungan hidup, ekoregion, rencana perlindungan dan pengel olaan lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis dan instrumen ekonomi lingkungan hidup;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, inventarisasi lingkungan hidup, ekoregion, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis dan instrumen ekonomi lingkungan hidup;
c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup , inventarisasi lingkungan hidup, ekoregion, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis dan instrumen ekonomi lingkungan hidup;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, inventarisasi lingkungan hidup, ekoregion, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis dan instrumen ekonomi lingkungan hidup;
- 43 -
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidan g daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, inventarisasi lingkungan hidup, ekoregion, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis dan instrumen ekonomi lingkungan hidup;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, inventarisasi lingkungan hidup, ekoregion, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis dan instrumen ekonomi lingkungan hidup; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga d irektorat.
← Pasal 115 · Semua pasal · Pasal 117 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.