Pasal 111 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IV — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN
Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 10 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 110 · Semua pasal · Pasal 112 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.