Pasal 110 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB IV — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN

Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 9 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pengukuhan dan penetapan fungsi kawasan hutan serta penyediaan in formasi dan dokumentasi pengukuhan kawasan hutan dan penataan kawasan hutan. - 41 -

← Pasal 109 · Semua pasal · Pasal 111 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.